Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 3845
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا وَهَذَا لَفْظُهُ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
لَمَّا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ خَرَجْنَا بِهِ إِلَى الْبَقِيعِ فَوَاللَّهِ مَا أَوْثَقْنَاهُ وَلَا حَفَرْنَا لَهُ وَلَكِنَّهُ قَامَ لَنَا قَالَ أَبُو كَامِلٍ قَالَ فَرَمَيْنَاهُ بِالْعِظَامِ وَالْمَدَرِ وَالْخَزَفِ فَاشْتَدَّ وَاشْتَدَدْنَا خَلْفَهُ حَتَّى أَتَى عَرْضَ الْحَرَّةِ فَانْتَصَبَ لَنَا فَرَمَيْنَاهُ بِجَلَامِيدِ الْحَرَّةِ حَتَّى سَكَتَ قَالَ فَمَا اسْتَغْفَرَ لَهُ وَلَا سَبَّهُ
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَلَيْسَ بِتَمَامِهِ قَالَ ذَهَبُوا يَسُبُّونَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ ذَهَبُوا يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ هُوَ رَجُلٌ أَصَابَ ذَنْبًا حَسِيبُهُ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata,. telah menceritakan kepada kami [Yazid] -maksudnya Yazid bin Zurai'-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dari [Yahya bin Zakariya] dan ini adalah lafadz darinya, dari [Daud] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami membawanya menuju Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikat ataupun menguburnya (setengah badan), tetapi ia hanya berdiri di depan kami." [Abu Kamil] melanjutkan kisahnya, "Kami lalu melemparinya dengan tulang, tanah liat dan pecahan keramik. Hingga akhirnya ia kabur dan kami mengejarnya sampai di pinggiran Al Harrah. Ketika kami telah menangkapnya kami melemparinya dengan bebatuan yang lebih besar yang ada di situ hingga meninggal." Abu Kamil berkata, "Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana hadis tersebut namun tidak lengkap. Ia (perawi) berkata, "Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata; Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang. Beliau lantas bersabda: "Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya."